Guru ASN/PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta Berdasarkan Aturan Baru
![]() |
Sumber gambar inews |
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa guru PNS dan PPPK atau guru ASN kini dapat mengajar di sekolah swasta. Hal ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara di Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
"Sudah terbit, iya. [Guru PNS dan PPPK] bisa, bisa, bisa. Iya, iya," ujar Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (17/1).
Mu'ti menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengatasi kekurangan guru di sekolah swasta, serta ketidakmerataan distribusi guru di berbagai daerah.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 ini mengatur tentang kriteria guru ASN yang memenuhi syarat untuk didistribusikan serta persyaratan bagi sekolah swasta yang berhak menerima redistribusi guru.
Untuk guru PNS, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (golongan III/b).
- Nilai kinerja guru minimal "Baik" dalam dua tahun terakhir.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin.
Untuk guru PPPK, persyaratan yang berlaku meliputi:
- Kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
- Nilai kinerja guru minimal "Baik".
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin berat.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Sementara itu, kriteria bagi sekolah swasta yang dapat menerima redistribusi guru ASN adalah:
- Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
- Terdaftar dalam data pokok pendidikan selama minimal tiga tahun.
- Menggunakan kurikulum yang disahkan oleh kementerian.
- Memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia.
- Memiliki anggaran biaya pendidikan yang lebih kecil dari biaya operasional.
- Tidak menolak dana bantuan operasional pendidikan.
- Memiliki rombongan belajar lengkap sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Tags:
Berita