Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 Diumumkan, Dirjen GTKPG Ucapkan Selamat


Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) telah merilis hasil seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu Tahun 2024. Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, mengucapkan selamat kepada para guru yang berhasil lolos seleksi tersebut.

"Hallo Bapak Ibu Guru tercinta, semoga sehat dan tetap semangat. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG untuk Guru Tertentu sudah tersedia dan bisa dicek melalui akun SIMPKB masing-masing," ujar Nunuk melalui akun Instagram resmi pada 22 Januari 2025.

Nunuk menambahkan, sebanyak 489.461 guru dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi PPG 2024. "Bagi yang belum memenuhi syarat, silakan melengkapi kekurangan dokumen. Selamat kepada yang sudah lolos!" imbuhnya.

Hasil seleksi administrasi ini dapat diakses di laman resmi https://ppg.dikdasmen.go.id atau melalui akun SIMPKB. Guru yang dinyatakan lolos akan mengikuti PPG secara bertahap pada 2025.

Jadwal Seleksi Administrasi Berikutnya

Berdasarkan surat pengumuman Ditjen GTKPG nomor 0232/B.B2/GT.00.08/2025, seleksi administrasi bagi guru tertentu yang belum memenuhi syarat akan dibuka kembali pada Maret-April 2025. Proses seleksi nasional mencakup seleksi administratif, tes tertulis, dan wawancara. Namun, tes tertulis dan wawancara dikecualikan untuk kategori guru tertentu.

Persyaratan PPG bagi Guru Tertentu

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau sarjana terapan (D4).
  4. Mengajar di satuan pendidikan atau melaksanakan tugas sesuai ketentuan undang-undang.
  5. Belum mencapai batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  6. Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Siapa Saja yang Termasuk Guru Tertentu?

Menurut Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, kategori guru tertentu meliputi:

  • Guru penggerak sesuai ketentuan undang-undang yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain tanpa sertifikat pendidik.
  • Guru yang ingin menambah sertifikat pendidik untuk bidang berbeda meskipun telah memiliki sertifikat sebelumnya.

Guru yang memenuhi kriteria di atas diharapkan mempersiapkan dokumen dan persyaratan untuk mengikuti proses seleksi administrasi berikutnya.

bidik24.com