Kemenag Percepat Program PPG untuk 625 Ribu Guru Demi Tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengumumkan percepatan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun ini. Program ini mencakup guru madrasah serta guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu di sekolah umum.

Dalam dua tahun mendatang, Kemenag menargetkan sebanyak 625.481 guru dapat mengikuti program ini. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan percepatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme, kesejahteraan, dan kualitas guru, sejalan dengan kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.

“Mulai tahun ini, kita percepat PPG untuk guru. Langkah ini mendukung peningkatan kualitas pendidikan nasional,” ujar Menag di Wajo (10/1/2025), seperti dilansir laman resmi Kemenag.

Data Guru yang Belum Mengikuti PPG

Saat ini, terdapat 625.481 guru di bawah naungan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rinciannya meliputi:

  • 484.678 guru madrasah
  • 95.367 guru pendidikan agama Islam
  • 29.002 guru agama Kristen
  • 11.157 guru agama Katolik
  • 4.412 guru agama Hindu
  • 689 guru agama Buddha
  • 179 guru agama Konghucu

Untuk mempercepat pelaksanaan, Kemenag membentuk Panitia Nasional PPG. Menag menargetkan penyelesaian program ini dalam dua tahun.

Target dan Tahapan PPG

Dirjen Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menyampaikan bahwa PPG Kemenag dikoordinasikan melalui satu pintu kepanitiaan nasional guna mempermudah implementasi dan koordinasi. Ketua Panitia Nasional PPG, Thobib Al-Asyhar, mengungkapkan bahwa pada 2025, program ini ditargetkan mencakup 269.168 guru, sementara pada 2026 sebanyak 356.313 guru.

Pelaksanaan PPG akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari angkatan pertama pada Maret 2025 dengan target 80.000 hingga 100.000 peserta.

Persyaratan Peserta PPG

Calon peserta program PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Terdaftar aktif sebagai guru di satuan administrasi pangkal (satminkal) dan tercatat di sistem pendataan Kemenag.
  2. Diangkat maksimal pada 30 Juni 2023 dan masih aktif pada tahun ajaran 2023/2024.
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 sesuai dengan mata pelajaran PPG.
  4. Belum mencapai batas usia pensiun sesuai undang-undang.
  5. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  6. Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan kesehatan dari instansi kesehatan resmi.

Seleksi administratif akan dilakukan berbasis data yang tercatat di sistem Kemenag.

Sub. www.detik.com