Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Pembelajaran Selama Ramadan 2025
Surat Edaran Bersama ini merupakan hasil kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyampaikan bahwa dokumen tersebut telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh dirinya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Siang ini sudah kami tandatangani bertiga,” ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers yang berlangsung di kantornya, Jakarta, pada Selasa (21/1).
Surat edaran ini, yang ditandatangani pada 20 Januari 2025, ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta kepala kantor wilayah Kementerian Agama. Dengan terbitnya surat ini, pemerintah berharap pengaturan pembelajaran selama Ramadan dapat berjalan tertib dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Menurut isi surat tersebut, pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, para siswa akan melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan rumah. Hal ini mencakup kegiatan belajar di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat dengan bimbingan keluarga maupun tugas dari sekolah/madrasah.
Setelah pekan pertama, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, pembelajaran akan kembali berlangsung di sekolah, madrasah, atau lembaga pendidikan keagamaan. Selama periode ini, selain aktivitas belajar formal, siswa juga diimbau untuk mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Program-program seperti ini diharapkan dapat membentuk karakter unggul, kepemimpinan, dan keterampilan sosial yang mendukung pengembangan diri siswa.
Menjelang akhir Ramadan dan perayaan Idulfitri, pemerintah telah menetapkan libur bersama pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Aktivitas pembelajaran akan dilanjutkan kembali pada 9 April 2025, memberikan kesempatan kepada siswa untuk kembali ke rutinitas belajar setelah menikmati waktu bersama keluarga.
Selain jadwal pembelajaran, surat edaran ini juga mengatur materi pendidikan selama Ramadan yang disesuaikan dengan kebutuhan spiritual siswa Muslim dan non-Muslim. Bagi siswa Muslim, diharapkan kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan berbagai aktivitas lain yang dapat meningkatkan iman dan akhlak mulia dapat dilakukan. Sementara itu, siswa non-Muslim dianjurkan untuk mengikuti bimbingan rohani serta kegiatan keagamaan yang relevan dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pembentukan karakter siswa yang berakhlak mulia, berkepribadian unggul, dan memiliki nilai-nilai spiritual yang kokoh. Dengan memberikan ruang bagi siswa untuk mengintegrasikan pendidikan dan nilai-nilai agama selama Ramadan, pemerintah berharap dapat menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki keimanan dan kepedulian sosial yang tinggi.