Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun Mulai 2025, Ini Aturan dan Dampaknya

Ilustrasi
Jakarta – Pemerintah menetapkan bahwa mulai tahun 2025, batas usia pensiun bagi pekerja Indonesia naik menjadi 59 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam regulasi tersebut, usia pensiun dijadwalkan meningkat 1 tahun setiap 3 tahun hingga mencapai batas 65 tahun. Sebelumnya, usia pensiun dimulai dari 56 tahun, kemudian naik menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada 2025.

Kenaikan usia pensiun ini memengaruhi hak pekerja untuk menerima manfaat dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat yang diberikan berupa tunjangan bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Pasal 18 PP tersebut mengatur manfaat pensiun minimum Rp300 ribu dan maksimum Rp3,6 juta per bulan. Besarannya dihitung dengan formula yang memperhitungkan indeksasi dan disesuaikan berdasarkan inflasi tahunan.

Peserta program juga diwajibkan memiliki masa iur minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan untuk menerima manfaat pensiun hari tua. Jika pekerja tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun segera atau menundanya hingga maksimal 3 tahun setelah usia pensiun.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan program pensiun di Indonesia.

bidik24.com