Bersiap !! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2025 Dimajukan ke Maret


Kabar baik bagi para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025. Pemerintah telah mempercepat pencairan tunjangan ini, yang biasanya dilakukan pada April, menjadi Maret 2025. Dengan demikian, para guru dapat menerima hak mereka sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebagai bagian dari upaya percepatan, mekanisme pencairan TPG juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya dana harus melalui kas daerah (Pemda), kini pencairan dilakukan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses administrasi dan menghindari keterlambatan seperti yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah agar segera mengumpulkan data rekening gaji guru ASN daerah. Batas akhir pengumpulan data ini adalah 5 Maret 2025.

Besaran Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:

Guru PNS (Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024)

Golongan III:

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Guru PPPK (Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024)

Gaji pokok guru PPPK bervariasi berdasarkan golongan, dengan kisaran:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000


Guru Honorer

Guru honorer yang menerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan Rp2 juta per bulan, atau Rp6 juta untuk Triwulan I. Namun, jumlah bersih yang diterima dapat mengalami pemotongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadwal Pencairan TPG Maret 2025

Berdasarkan informasi yang beredar di grup PPG dalam Jabatan di Facebook, hasil pertemuan Zoom mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025 menyebutkan bahwa pencairan dijadwalkan pada minggu ketiga Maret 2025. Diperkirakan pencairan akan dimulai pada 17 Maret 2025 atau beberapa hari setelahnya.

Para guru disarankan untuk tetap memantau pengumuman resmi dari pemerintah guna mendapatkan kepastian lebih lanjut mengenai jadwal pencairan.

Sub. klikpendidikan.id