Tiga Langkah Strategis untuk Kelancaran Pencairan 2025


Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari–Februari 2025. Targetnya, tunjangan ini dapat dicairkan pada akhir Maret 2025.

"Kami sedang memproses pencairan TPG bagi guru madrasah dan menargetkan pencairannya pada akhir Maret 2025," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al-Asyhar, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Sebagai bagian dari percepatan, seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait diminta untuk segera memperbarui data guru melalui aplikasi EMIS GTK di laman emisgtk.kemenag.go.id menggunakan akun SIMPATIKA.

Thobib mengingatkan tiga langkah penting yang harus diperhatikan agar pencairan TPG berjalan lancar:

  1. Penyesuaian Data Guru:

    • Memastikan status keaktifan guru,
    • Melakukan penyesuaian data guru yang mutasi,
    • Mengajukan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi lulusan PPG yang telah memiliki sertifikat pendidik,
    • Menginput jadwal mengajar dan beban kerja guru.
  2. Batas Akhir Penyesuaian Data:

    • Data guru harus diperbarui paling lambat 15 Maret 2025.
    • Setelah itu, Surat Keputusan Analisis Kelayakan Tunjangan (SKAKPT) periode Januari–Februari akan otomatis dihasilkan melalui aplikasi EMIS GTK pada 15 hingga 17 Maret 2025.
  3. Langkah Cepat untuk Pencairan:

    • Seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah dan pihak terkait harus mengambil langkah strategis agar pencairan dapat dilakukan selambat-lambatnya 24 Maret 2025.

"Kami terus mengupayakan agar pencairan TPG guru madrasah dapat dilakukan sesuai target," pungkas Thobib.

Sub. pendis.kemenag.go.id