Kemensos RI Siap Buka Sekolah Rakyat, Rekrutmen Guru dan Siswa Dimatangkan
Inpres tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan Sekolah Rakyat, mencakup pengaturan rekrutmen tenaga pendidik dan siswa, serta penetapan kurikulum yang akan diterapkan.
Pemerintah menargetkan pembukaan Sekolah Rakyat untuk tahun pelajaran 2025/2026.
“Inpres No. 8 Tahun 2025 sudah keluar dan menjadi pedoman kita. Di dalamnya juga telah diatur secara jelas tugas-tugas Kemendikdasmen maupun Kemensos,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Selasa (8/4/2025), seperti dikutip dari laman resmi Kemensos RI.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa guru Sekolah Rakyat akan direkrut melalui sistem kontrak kerja individu yang akan disampaikan sejak awal sebelum mereka mulai mengajar.
Berdasarkan siaran pers dari Kemensos, berikut beberapa kriteria guru yang akan direkrut:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi ASN.
- Bersedia mengajar secara penuh waktu (full-time).
- Mampu mengampu lebih dari satu mata pelajaran.
Selain itu, jumlah kepala sekolah akan disesuaikan dengan jumlah peserta didik. Seorang kepala sekolah kemungkinan akan ditugaskan untuk memimpin satu lokasi Sekolah Rakyat yang mencakup jenjang SD, SMP, hingga SMA.
“Daftar nama guru (BNBA) yang akan menjadi tenaga pendidik akan diserahkan pada 24 April 2025,” ujar Abdul Mu’ti.
Sekolah Rakyat akan menerapkan sistem pembelajaran yang berbeda dari sekolah formal pada umumnya. Salah satu pendekatan utama yang digunakan adalah pendekatan individual (individual approach) — pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan, kemampuan, minat, dan gaya belajar masing-masing siswa.
Tak hanya itu, Sekolah Rakyat juga akan menggunakan sistem tahun pelajaran yang fleksibel. Siswa dapat masuk kapan saja (multi entry) dan menyelesaikan pembelajaran sesuai capaian mereka masing-masing (multi exit).
“Sekolah Rakyat akan dikembangkan berbeda dengan sekolah biasa. Siswa bisa masuk kapan saja tanpa harus menunggu tahun ajaran baru. Sistem ini disebut multi entry, multi exit,” jelas Abdul Mu’ti.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa sistem ini bukan berarti siswa bisa keluar sembarangan tanpa capaian yang jelas.
“Multi entry dan multi exit bukan berarti siswa bisa keluar sesuka hati. Artinya, siswa bisa masuk kapan saja dan mencapai capaian pembelajaran kapan saja. Tidak semua siswa harus disamakan. Yang terpenting, mereka bisa belajar dan membentuk karakter, salah satunya melalui sistem asrama,” tutupnya.
Sub. bidik24.com